Jakarta, brita adzan — Zaman sekarang, masalah kecantikan atau penampilan menjadi suatu hal yang wajib diperhatikan oleh Muslim atau Muslimah. Jika anak muda tidak memperhatikan kerapihan penampilannya, maka ia akan dijauhkan oleh pergaulannya serta juga sulit untuk mendapatkan pendamping hidup.
Bila berhias tidak berlebihan, maka hal itu tidak menjadi suatu permasalahan. Hanya saja, banyak para remaja hingga orang dewasa itu berlebihan dalam hal penampilan maka akan menjadi suatu pemandangan yang tidak lazim. Mengapa?, karena banyak mereka tidak percaya diri dengan apa yang mereka miliki.
Padahal, Allah SWT tidak menyukai orang yang suka berlebih-lebihan. Begitu pula dalam hal berhias. Faktor utama mereka melakukan itu, karena banyak pribadi Muslim yang tidak bersyukur atas karunia Allah SWT. Bagaimana Islam memandang fenomena ini?
“Ingat Islam tidak sepenuhnya melarang seorang untuk berhias, justru Islam mengajarkan cara berhias yang baik tanpa harus merugikan, apalagi merendahkan martabat orang itu sendiri,” kata Ustadzah Nur Hasanah kepada Aktual.com, Kamis (25/2), di Jakarta.
Dalam masalah berhias, ada beberapa cara berhias yang harus diperhatikan oleh seorang Muslim yaitu,
1. Kaum lelaki dilarang memakai cincin emas
Dalam hal ini, cincin emas dan pakaian sutra yang dipakai oleh kaum lelaki, Khalifah Ali r.a pernah berkata,
نَهَاتِى رَسُوْلُ اللهِ ص م عَنِ التَّخَتُمِ بِالذَّهَبِ وَ عَنْ لِبَاسِ الْقَسِّى وَ عَنْ لِبَاسِ الْمُعَصْفَر
Artinya, “Rasulullah SAW pernah melarang aku memakai cincin emas dan pakaian sutra serta pakaian yang dicelup dengan ashfar.” (HR. Thabrani)
Menurut Ustadzah Hasanah, alasan logisnya karena emas merupakan perhiasan yang paling mahal bagi manusia dan tujuan pemakaiannya adalah untuk berhias dan berdandan. Sedangkan, pria tidak diciptakan untuk kepentingan itu.
Atau laki-laki bukanlah makhluk yang menjadi sempurna karena sesuatu yang lain, tetapi laki-laki sempurna dengan dirinya sendiri karena dia mempunyai kejantanan. Dan, karena laki-laki tidak perlu berhias untuk menarik orang lain. Dengan demikian jelaslah hukum syariat tentang haramnya memakai emas bagi laki-laki.
“Sesungguhnya lelaki yang memakai perhiasan emas, bahwa mereka telah berbuat maksiat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, merendahkan dirinya sendiri kepada sifat-sifat kewanitaan, dan meletakkan kayu bakar api Neraka di tangannya sendiri. Seperti yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW tentang masalah ini, maka hendaklah mereka bertaubat kepada Allah SWT. Jika mereka mau berhias, hendaklah berhias dengan perak dalam batas-batas yang disyariatkan, karena berhias dengan perak hukumnya boleh. Begitu juga barang-barang tambang lain selain emas, boleh dipakai, baik berupa cincin maupun yang lainnya, selama tidak melampaui batas,” papar Ustadzah Hasanah.
2. Dilarang bertato
Pada zaman sekarang ini (khususnya di lingkungan masyrakat kita) bertato banyak dilakukan oleh kaum lelaki. Dengan bertato ini, mereka merasa mempunyai kelebihan dari orang lain. Namun, dalam agama Islam hal itu dilarang karena merusak kulit.
3. Pria Muslim diperbolehkan memakai cincin dari perak
Hal ini diperbolekan karena Rasulullah SAW pernah mengenakan cincin dari perak di jari kelingking tangan kirinya. Di tengah mata cincin tersebut terdapat tulisan Muhammad Rasullulah. Beliau kemudian menggunakan cincin tersebut sebagai cap surat-surat yang dikirimkannya.
4. Muslim disunahkan mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku
Hal ini disebabkan karena berdasarkan sabda Rasullulah SAW. Dalam Hadis berikut,
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ ابْنُ أَبِيْ رَجَاءٍ حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ حَنْظَلَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا رواه صحيح البخاري في كتاب اللباس
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ ابْنُ أَبِيْ رَجَاءٍ حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ حَنْظَلَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا رواه صحيح البخاري في كتاب اللباس
Artinya, “Sesungguhnya Nabi bersabda, Termasuk dari kesucian yaitu mencukur bulu kemaluan, memotongi kuku, dan mencukur kumis.” (HR. Bukhari)
5. Dilarang memakai gelang dan kalung
Adapun perhiasan berupa gelang dan kalung, maka laki-laki juga dilarang memakainya, karena hal tersebut meniru sifat kaum hawa. Dalam Hadis marfu’ riwayat Ibnu Abbas radhiallahu‘anhuma disebutkan, “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki- laki.”(HR. Bukhari)
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan berkata, “…Adapun para pria memakai kalung dan gelang, maka perkara ini tidak boleh karena di dalamnya terdapat perbuatan meniru kaum wanita, dan Rasulullah SAW melaknat orang-orang laki-laki yang menyerupai perempuan…..”
sumber : read more
0 comments:
Post a Comment