Sorong, Berita Adzan — Pemerintah dan DPRD Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian Penjualan Minuman Keras.
“Sesuai ketentuan, sosialisasi dilakukan selama enam bulan dan sudah berlangsung empat bulan. Masih tersisa dua bulan,” kata Ketua DPRD Maybrat Ferdinando Solosa di Sorong, Minggu (24/4).
Dia mengatakan, penjualan dan peredaran minuman keras dengan bebas dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia dan menimbulkan gangguan ketertiban serta ketenteraman masyarakat.
Karena itu, kada dia, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Maybrat membuat peraturan daerah pengendalian penjualan minuman keras untuk melindungi masyarakat dari berbagai dampak buruk minuman keras.
Perda No 7 tahun 2015 melarang penjualan minuman keras secara bebas. Minuman keras berlabel hanya bisa dijual di supermarket dan bar.
“Peraturan tersebut juga melarang memproduksi dan menjual minuman keras oplosan yang disebut oleh masyarakat setempat dengan nama sopi dan balo,”ujarnya Setelah sosialisasi, lanjut dia, aparat kepolisian akan menindak masyarakat yang kedapatan menjual maupun memproduksi minuman keras oplosan sesuai ketentuan Perda itu.
Di Kabupaten Maybrat belum ada supermarket, bar dan tempat hiburan malam lainnya sehingga minuman keras pabrikan belum bisa dijual sesuai dengan ketentuan Perda.
“Hal ini akan memudahkan aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah minuman keras,” tambah dia.
sumber : Aktual.com
0 comments:
Post a Comment