Jakarta, Berita Adzan — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menahan tersangka dugaan korupsi penjualan tiket pesawat PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) 2009-2012, Rucie Novihari, Selasa (17/11).
“Tersangka Rucie Novihari menjabat sebagai Chief Sales Ticketing Distrik Jakarta PT MNA ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto.
Penahanannya terhintung mulai 17 November sampai 6 Desember 2015. Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 12,750 miliar.
Sebelumnya, Kejagung telah menahan tiga tersangka lainnya, HC, mantan Distrik Manager PT Merpati Nusantara Airlines, BP, mantan Administration dan Account Manager Distrik Jakarta PT MNA, dan AS, Manager Distrik Cabang Jakarta PT MNA.
Ketiga tersangka itu sebelumnya menjalani pemeriksaan sejak Rabu (28/10) dari pukul 10.00 WIB sampai sore hari, mereka dicecar pertanyaan mengenai tugas dan kewenangan para tersangka di PT MNA.
“Khususnya dalam pengelolaan tiket hasil penjualan untuk Distrik Jakarta serta dugaan tidak disetorkannya beberapa tiket hasil penjualan,” katanya.
Penahanan untuk tersangka AS berdasarkan surat Print-89/F.2/Fd.1/10/2015, tanggal 28 Oktober 2015, Print-90/F.2/Fd.1/10/2015, tanggal 28 Oktober 2015 untuk tersangka HC dan Print-91/F.2/Fd.1/10/2015, tanggal 28 Oktober 2015 untuk tersangka BP. “Tentunya penahanan itu agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.”
(Wisnu Yusep)
0 comments:
Post a Comment