Lima Hakim Pengadilan Negeri Semarang Dirotasi





Semarang, Berita Adzan — Sebanyak lima hakim Pengadilan Negeri Semarang dalam waktu dekat akan dimutasi jabatan ke sejumlah daerah Indonesia. Mutasi itu merupakan keputusan Mahkamah Agung berdasarkan Rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) tertanggal 20 April 2016 Direktorat Jenderal Badan Peradilan MA.
Kelimanya adalah Ketua Pengadilan Negeri Semarang Dwiarso Budi Santiarto digeser menjadi Ketua PN Jakarta Utara. Sedangan, wakil Pengadilan Negeri Semarang, Torowa Daeli dipromosikan jadi Ketua PN Surakarta.
“Ya benar, saya ikut dimutasi,” ungkap Dwiarso, Sabtu (23/4) pagi.
Selain mereka, dari informasi yang dihimpun, tiga hakim asal Semarang Soesilo digeser jadi Wakil Ketua PN Jayapura, Alimin Ribut Sujono serta Gatot Susanto jadi Wakil Ketua PN Binjai dan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Kendari.
Posisi kelima hakim tadi nantinya diisi oleh Nani Indrawati Ketua PN Semarang lalu Siti Suryati menempati posisi Wakil Ketua PN Semarang.
Dari sekilas profilnya, Nani bekas Wakil Ketua PN Jakarta Selatan kemudian Siti mantan Wakil Ketua PN Balikpapan.
Mutasi hakim juga dilakukan terhadap dua hakim Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yaitu Purnomo Rijadi digeser jadi hakim tinggi PT Jakarta. Selanjutnya, S Pudjiono hakim non palu PT Semarang digeser jadi hakim PN Ambon.
MA lantas menggantinya dengan empat hakim baru, yaitu Purwanto mantan hakim tinggi PT Pontianak, Arifin mantan hakim tinggi PT Banjarmasin, Emmy Herawati mantan hakim tinggi PT Jogjakarta dan Dinas Krisnayati mantan hakim tinggi PT Jogjakarta.
Secara keseluruhan, MA merombak 431 hakim lain di berbagai pengadilan di Indonesia pada tahun ini.
Dihubungi terpisah, asisten Penghubung Kantor Komisi Yudisial Jawa Tengah, M Farhan, berharap mutasi hakim membawa penyegaran bagi kondisi peradilan di Kota Semarang.
“Biar ada penyegaran, meski hakim tidak berwenang mengusulkan dan menyeleksi,” jelasnya.
sumber : Aktual.com
Share on Google Plus

About Haydar Maulana Ali

Pelajar Multimedia Di SMK Budhi Warman 1

0 comments:

Post a Comment