Sibolga, Berita Adzan – Terkait pembunuhan terhadap dua petugas pajak di Kota Gunung Sitoli, pihak Kepolisian telah menetapkan sebanyak 4 tersangka baru.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes pol Helfi Assegaf, Rabu (13/4) menyebutkan, nama-nama tersangka itu antara lain Anali Zalukhu alias Ana (17), Desama Lahagu alias Dedi (22), Marwan Gulo alias Rama (18) dan Bedali Lahagu alias ama Yuyu (43).
“Penetapan para tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara oleh Polres Nias,” terang Helfi.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka Agusman Lahagu terkait pembunuhan dua petugas pajak masing-masing Parada Toga Fransriano Siahaan yang merupakan juru sita KKP Sibolga dan rekannya Sozanolo Lase yang merupakan honorer kantor pajak Gunung Sitoli.
Keduanya tewas dibunuh secara sadis dan membabibuta oleh Agusman Lahagu. Pembunuhan itu berawal saat kedua juru sita itu mendatangi gudang milik Agusman, Senin (12/4).
Para petugas pajak itu menyerahkan daftar tunggakan pajak pelaku sebesar Rp14 miliar. Kepada Agusman diberikan waktu waktu 1×24 jam untuk melakukan pelunasan. Apabila tidak bayar keseluruhan, maka harta pelaku akan disita.
Mendengar hal itu, pelaku Agusman emosi dan meminta agar pembicaraan soal tunggakan itu dilakukan di sebuah pondok tak jauh dari gudang miliknya. Sementara itu, pelaku pergi ke gudang dan mengambil sebilah pisau dan menyelipkannya di pinggang.
Usai mengambil pisau, pelaku kembali mendatangi kedua juru sita itu dan secara tiba-tiba menduduki korban Soza dan menikam pisau ke arah dada secara membabibuta.
Menyaksikan rekannya dibunuh, korban Parada disebutkan masih sempat berusaha melarikan diri dan dikejar oleh pelaku. Naas, Parada terjatuh di sebuah kebun tak jauh dari pondok itu. Tersangka kemudian membantingkan batu ukuran besar ke arah kepala korban, sehingga korban terjatuh tertelungkup dan tewas ditempat.
Usai membunuh keduanya, pelaku Agusman langsung mendatangi Mapolres Nias untuk menyerahkan diri dengan membawa barang bukti sebilah pisau panjang.
sumber : Aktual.com
0 comments:
Post a Comment