Manokwari, Berita Adzan – Sebanyak sembilan orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang bekerja pada proyek pembangunan pabrik semen di Manokwari, Papua Barat, terancam dideportasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat Agus Purwanto, mengatakan sembilan warga China itu, saat ini diamankan di Kantor Imigrasi Manokwari.
Mereka kedapatan tidak mengantongi dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan secara lengkap pada operasi gelar di lokasi pembangunan pabrik semen milik PT SDIC Papua Cemen Indonesia, Selasa (19/4) pekan lalu.
“Mereka bisa bekerja kembali jika syarat-syarat keimigrasian bisa dilengkapi. Kalau tidak bisa, kita akan deportasi,” katanya di Manokwari, Rabu (27/4).
Agus menjelaskan, sepanjang tahun 2015 hingga April 2016, lebih dari 80 TKA yang berada di Manokwari dideportasi. Mereka harus dipulangkan karena bermasalah dengan ijin tinggal atau visa.
“Pengawasan orang asing sudah dilaksanakan dengan baik. Dokumen keimigrasian TKA itu tidak benar dan lengkap sehingga kita deportasi supaya dokumennya dilengkapi,” kata dia lagi.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Manokwari Anton Purnomo Hadi pada wawancara sebelumnya mengatakan, sembilan yang bermasalah itu bekerja di areal kerja Subkontraktor Sinocont.
“Mereka hanya memegang visa kunjungan tetapi berada di lokasi perusahaan. Kami akan tindaklanjuti sesuai undang-undang nomor 6/ 2011 tentang keimigrasian,” katanya.
Dia menegaskan, jika pihak perusahan penjamin tidak bisa menunjukkan dokumen penggunaan TKA seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Sembilan orang itu akan dideportasi.
Dia mengungkapkan, puluhan tenaga kerja asing di proyek pembangunan pabrik semen milik PT SDIC Papua Cemen Indonesia itu sedang mengurus dokumen.
Di Subkontraktor MCC17 kata dia, ada sebanyak 90 orang mengurus KITAS, Subkontraktor di bawah MCC17 ada 20 orang yang menunggu SK dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses alih status dari Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Sebanyak 13 orang lainya masih dalam proses alih status dari izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas di Kantor Imigrasi Manokwari.
“Di subkontraktor SINOMA ada 165 orang pemegang ITAS dan 5 orang yg baru datang menggunakn Visa Tinggal Terbatas,” ujarnya.
Sementara di subkontraktor Indonesia river ada 83 orang pemegang Kitas, 8 dalam proses pengurusan Kitas, 8 epo (exit permit only) pulang dan tdk kembali ke Indonesia.
Di subkontraktor CRCC19 dari 262 org, 161 orang pemegang kitas dan 101 orang pemegang izin tinggal kunjungan sedang proses alih status menjadi Kitas.
“Untuk PT SDIC sendiri pemegang Kitas ada 53 orang, satu orang dalam proses Kitas. Kalau untuk yang lain saya lupa karena data saya tinggal di kantor,” ujarnya.
sumber : Aktual.com
0 comments:
Post a Comment