Jakarta, berita adzan — Menjenguk orang sakit sesama Muslim, apa pun jenisnya, warna kulitnya, atau negaranya, merupakan amal kemanusiaan yang oleh Islam dinilai sebagai ibadah dan pendekatan diri kepada Allah (qurbah). Namun, bolehkah Muslim menjenguk orang sakit yang berbeda agama?.
“Menjenguk orang kafir oleh sebagian Ulama hukumnya makruh. Hal ini dikarenakan, secara tidak langsung merupakan penghormatan kepada mereka. Namun, sebagian Ulama yang lain berpendapat bolehnya menjenguk orang kafir apabila ada harapan untuk masuk islam. Pendapat ini lebih dekat kepada apa yang dilakukan oleh Rasullah SAW,” kata Ustadzah Nur Hasanah, kepada Aktual.com, di Jakarta, Kamis (25/02).
Anas bin Malik meriwayatkan, “Bahwasanya ada seorang anak muda Yahudi yang pernah menjadi pembantu Rasulullah SAW. Dia sakit, lalu Rasulullah SAW datang menjenguknya. Kemudian Beliau bersabda, ‘Masuklah Islam!’ Maka dia pun masuk Islam.” (HR. Bukhari).
Sa’id bin Musayyib meriwayatkan dari ayahnya, dia berkata, ‘Ketika Abu Thalib hendak dijemput kematian. Rasulullah SAW mendatanginya seraya bersabda, ‘Ucapkanlah ‘Laa ilaaha illa Allah’ sebuah kalimat yang bisa aku jadikan sebagai hujjah untukmu di sisi Allah kelak.’ (HR. Bukhari).
sumber : read more
0 comments:
Post a Comment