Dosen, Staf Maupun Mahasiswa Terlibat Narkoba Bakal Dikeluarkan dari UHO





Jakarta, berita Adzan — Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, memastikan menjatuhkan sanksi berat bagi mahasiswa yang terlibat narkotika, psikotropika dan obat obatan berbahaya (Narkoba). Pasalnya narkoba juga ikut merusak citra kampus.
“Tidak ada kompromi bagi mahasiswa yang terlibat, baik sebagai pengguna atau pun pengedar. Sanksi jelas harus dikeluarkan dari alamamater,” ujar Wakil Rektor III UHO DR. Laode Ngkoimani di Kendari, Minggu (24/4).
Lingkungan kampus, kata dia, harus bersih dari narkoba karena daya rusak barang terlarang tersebut dahsyat bagi bersangkutan, bahkan orang lain disekitarnya.
“Kalau hanya merusak yang memakai resiko yang bersangkutan. Tetapi yang namanya narkoba pasti melibatkan orang sekeliling sehingga daya rusaknya meluas,” ujarnya.
Bicara lingkungan kampus, lanjut Laode Ngoimani, berarti bukan hanya mahasiswa tetapi staf kepegawaian dan dosen juga harus bersih dari narkoba.
“Hukum harus ditegakan tanpa “pandang bulu”. Dosen, guru besar, pegawai atau mahasiswa yang terlibat narkoba harus diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ketua Senat UHO DR. Muhtar Abu mengatakan narkoba tidak sekadar kebijakan pimpinan kampus tetapi ketaatan terhadap hukum.
“Negara kita negara hukum. Setiap warga negara yang melanggar hukum harus diproses hukum dan harus siap menerima apa pun putusan hukum,” kata Muhtar.
Oleh karena itu, lanjut dia, segenap warga kampus UHO harus menjauhi narkoba kalau menyayangi diri sendiri dan keluarga.
sumber : Aktual.com
Share on Google Plus

About Haydar Maulana Ali

Pelajar Multimedia Di SMK Budhi Warman 1

0 comments:

Post a Comment