Inilah Negara yang Melarang Muslimah Pakai Burqa dan Niqab





Jakarta, Aktual.com — Burqa dan Niqab merupakan atribut yang dipakai untuk Muslimah. Namun sayangnya, hal ini masih menjadi perdebatan dalam penerapannya di berbagai negara.
Di Inggris, Partai Kemerdekaan Anti Uni Eropa (UKIP) telah memperbaharui larangannya agar wanita Muslim tidak diperkenankan mengenakan kerudung yang menutupi wajah layaknya burqa dan niqab. Bahkan, partai ini telah menunjuk hukum yang ada di negara-negara Eropa lainnya.
Inggris tidak memiliki larangan busana Muslim namun di Sekolah mereka memutuskan cara berpakaian mereka sendiri dan mencegah siswa dari memakai cadar.
Seperti dilansir dalam laman Express.co.uk, berikut ini adalah negara-negara yang telah melarang burqa dan niqab yang menutupi kepala dan wajah perempuan Islam.
Prancis
Prancis merupakan negara pertama di Eropa yang melarang mengenakan cadar, seperti burqa dan niqab, di tempat umum.
Larangan kontroversial ini mulai berlaku di bulan April 2011 dan membuatnya ilegal bagi wanita Muslim untuk meninggalkan rumah mereka dengan wajah tertutup.
Perempuan dapat didenda karena mengenakan cadar. Sementara siapa pun yang menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksa seorang wanita untuk memakai kerudung risiko terkena denda 30.000 euro dan satu tahun penjara. Pada bulan Juli 2014 Pengadilan HAM Eropa menegakkan larangan tersebut.
Belgia
Belgia adalah negara Eropa kedua setelah Prancis yang memperkenalkan larangan cadar di wajah dengan penuh. Dan, melarang burqa dan niqab di tempat umum.
Wanita yang menutupi wajah mereka di tempat-tempat umum seperti jalan dan taman dapat didenda serta dihukum sampai dengan tujuh hari di penjara. Larangan itu mulai berlaku pada Juli 2011.
Share on Google Plus

About Haydar Maulana Ali

Pelajar Multimedia Di SMK Budhi Warman 1

0 comments:

Post a Comment